Minggu, 20 November 2011

Ada Pacaran dalam ISLAM...???

Pacaran Islami ala Quraish Shihab


Sebelum sampai ke jenjang perkawinan, ada satu tahapan/kegiatan yang diatur oleh agama, yaitu khitbah (pinangan) atau “masa pacaran”.

Untuk itu dianjurkan kepada setiap calon suami untuk “melihat” calon istrinya (dan tentu demikian pula sebaliknya).




Nabi saw. bersabda:
Lihatlah calon istrimu, karena ia (melihatnya) akan mengundang kelanggengan hubungan kalian berdua.

Ini bukan berarti bahwa “pacaran” dalam pengertian sebagian anak-anak muda sekarang dibolehkan agama. Tidak dan sekali lagi tidak! Kalau pun ada pacaran yang dibolehkan agama, maka pacaran yang dimaksud adalah dalam pengertian “teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin, untuk menjadi tunangan, dan kemudian istri”. Pacaran yang dibenarkan adalah yang “hanya” merupakan sikap batin, bukan yang dipahami sementara orang, khususnya remaja sekarang, yakni sikap batin yang disusul dengan tingkah laku, berdua-duaan, saling memegang, dan seterusnya.

Makhluk, termasuk manusia, remaja atau dewasa, dianugerahi oleh Tuhan rasa cinta kepada lawan seksnya (QS, Ali ‘Imran [3]: 14). Atas dasar itu, agama tidak menghalangi pacaran dalam pengertian di atas. Agama hanya mengarahkan dan membuat pagar-pagar agar tidak terjadi “kecelakaan”.

Dahulu ada sebagian ulama memahami sabda Nabi saw. yang membolehkan “melihat calon istri” sebagai “membolehkan melihat wajah dan telapak tangan.” Kini sementara ulama memahaminya lebih dari itu, yakni mengenalnya lebih dekat, dengan bercakap-cakap atau bertukar pikiran, selama ada pihak terpercaya yang menemani mereka, guna menghindar dari segala yang tidak diinginkan oleh norma agama dan budaya.” Ketika itu, jika terjalin hubungan cinta kasih antara keduanya–meskipun itu berupa cinta kasih yang muncul sebelum menikah–maka agama tidak menghalanginya. Bukankah tujuan mereka adalah saling mengenal guna melangsungkan dan melanggengkan perkawinan?

Dalam konteks perintah Nabi saw. untuk melihat calon istri yang dikutip di atas, terbaca bahwa beliau tidak menentukan “batas-batas tertentu” dalam “melihat”. Beliau hanya menentukan tujuan melihat dan hal ini menunjukkan keluwesan ajaran Islam dan keistimewaannya, sehingga memudahkan setiap orang pada setiap masa untuk menyesuaikan diri dengan adat istiadat, etika, dan kepentingan mereka, selama dalam batas-batas yang wajar. Begitu pandangan banyak ulama kontemporer.

Karena itu, pada masa pertunangan [atau "masa pacaran"], calon pasangan tidak dihalangi untuk duduk [berdua] di beranda rumah bersama salah seorang keluarga atau dari kejauhan orang tua mengamati mereka. [Pengamatan dari jauh] ini bila sejak semula orang tua telah yakin bahwa kedua calon pasangan itu, insya Allah, tidak akan mengorbankan kebahagiaan abadi dengan kesenangan sesaat.

Ketika agama membenarkan hal di atas, maka itu juga menunjukkan betapa tidak mudah menjalin hubungan yang serasi dan langgeng tanpa saling mengenal antara pihak-pihak yang berhubungan.

Jika calon suami dan istri sudah saling “melihat” dalam batas-batas yang dibenarkan agama, dan hati keduanya telah berkenan, maka saat itu dapatlah calon pasangan atau yang mewakilinya mengajukan khitbah/pinangan.


Dikutip dari:
http://muhshodiq.wordpress.com/2008/12/18/pacaran-islami-ala-quraish-shihab/
http://islamarket.wordpress.com/2008/12/18/ada-pacaran-islami/

1 komentar:

Entri Populer

Sekilas

SELAMAT DATANG

Selamat datang di Blog Mega Oc. - Saya Senang dengan anda mengklik informasi ini, berarti anda peduli dengan keberadaan blog ini, saya berharap ini bukan untuk pertama kalinya anda mengunjungi blog ini. Mudah-mudahan blog ini bermanfaat.

Sekilas Pesan

Belajar dan belajar sampai bodoh kembali. Tdk menginginkan org lain kecewa krn tingkah ku. Menabur kebaikan akan menuai berkah. Jadi tdk menabur angin agar tdk menuai badai.(' ',)